DPD Demokrat Sumut Buka Pendaftaran Bacaleg


Dewan Pimpinan Darah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara, membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD tingkat provinsi, mulai 3 Mei hingga 10 Juni mendatang. Selain menegaskan penjaringan tanpa pungutan biaya atau mahar politik, kepada pendaftar juga diminta menandatangani pakta integritas anti korupsi jika lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). “Pencalonan anggota legislatif untuk Pemilu 2019 di semua tingkatan sudah akan memasuki tahapan. Maka Partai Demokrat Sumut resmi membuka pendaftaran bacaleg tingkat provinsi mulai Kamis, 3 Mei dan ditutup 10 Juni 2018,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu kepada wartawan, Senin (30/4).

Dalam keterangan persnya di Kantor DPD Demokrat Sumut Jala Gatot Subroto Medan, Herri didampingi Sekretaris H Meilizar Latif, Ketua Panitia Pendaftaran dan Penjaringan bacaleg untuk DPRD Sumut Sukirmanto, Sekretaris Panitia Bangun Tampubolon, Bendahara Panitia Endamia Carolina Kaban serta sejumlah kader dan pengurus partai. Herri menyebutkan bahwa pihaknya mencari figur tokoh agama, masyarakat, adat, tokoh pemuda dan generasi milenial untuk ikut membangun bangsa dan daerah bersama Partai Demokrat. Sebab, selain kader sendiri, partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga membuka peluang kepada nonkader untuk bergabung.

“Selain syarat yang tertera dalam peraturan KPU, Partai Demokrat juga meminta bacaleg untuk menandatangani pakta integritas sebagai bukti bahwa kader Demokrat anti korupsi dan patuh pada hukum,”sebut Herri. Untuk proses pendaftaran sendiri, Herri menyebutkan pihaknya membuka kantor DPD Sumut setiap hari mulai pukul 10.00-17.00 Wib. Sedangkan bagi kader dan masyarakat yang berada di daerah, juga bisa mendaftarkan diri melalui Kantor DPC Partai Demokrat kabupaten/kota untuk selanjutnya akan disampaikan melalui Ketua yang bersangkutan. “Untuk menjamin mutu calon legislatif yang diajukan Partai Demokrat, maka kami akan melakukan fit and proper test terhadap bacaleg sehari setelah pendaftaran ditutup, yakni pada 11-30 Juni 2018,” jelas Herri dan Meilizar.

Poin penting dari pendaftaran tersebut, Herri menegaskan, bagi kader yang tersangkut masalah hukum, seperti menjadi tersangka, maka secara otomatis yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari partai. Karena itu, pendaftaran bacaleg dilakukan tanpa mahar politik. Bahkan disampaikannya, Partai Demokrat justru akan mendukung upaya pemenangan caleg dan menambah jumlah kursi di DPRD Sumut yang kini menjadi tiga besar. “Demokrat adalah partai Nasionalis Religius. Karenanya, kami tidak membeda-bedakan suku, agama dalam pencalonan anggota legislatif 2019,” pungkas Herri dan Meilizar.

 

Sumber: harianandalas.com